Ragam  

Diky Chandra Sambut Kunjungan Ormas Al-Mumtaz Bahas Peredaran Miras, Semakin Marak di Kota Tasikmalaya 

Dengan adanya dorongan dari Almumtaz, ucap Diky diharapkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat semakin kuat.

“Tujuannya agar peredaran miras ilegal di Kota Tasikmalaya bisa ditekan dan tidak lagi meresahkan warga,”tegas Diky Chandra.

Baca Juga:Pengamanan Haul Mama Sempur ke-51, Polisi di Purwakarta Berikan Pelayanan Prima Untuk Masyarakat

Sementara, Tim Advokasi Al Mumtaz Yogi Yogaswara mengatakan dalam silaturahmi ini pihaknya mendesak penguatan peran masyarakat dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal di Kota Tasikmalaya.Kami menilai peredaran miras ilegal di Kota Tasikmalaya semakin marak dan jelas melanggar Peraturan Menteri Perdagangan RI.

Aturan menegaskan bahwa minuman beralkohol hanya boleh diperjualbelikan di hotel dan restoran berbintang tiga ke atas.

“Apabila dijual di kaki lima atau tempat yang tidak ditentukan peraturan, itu pelanggaran,”ujar Yogi.

Menurutnya, Almumtaz hadir dalam ranah hisbah, yakni mengingatkan agar aparat di Kota Tasikmalaya menegakkan hukum tanpa keluar dari koridor aturan.

Baca Juga:Polda Riau Tindak Ratusan Titik Tambang ilegal

“Pengawalan dilakukan melalui partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepolisian Nomor 2/Tahun 2002,” ungkapnya.

Penegakan tidak cukup Satpol PP, tetapi harus melibatkan polisi, Yogi menyebutkan Perda Kota Tasikmalaya Nomor 7/Tahun 2014 tentang Tatanan Nilai Kehidupan Masyarakat yang Religius sudah memuat sanksi pidana bagi pelanggar. Karena itu, penegakan tidak cukup hanya oleh Satpol PP, tetapi harus melibatkan kepolisian agar lebih efektif.

“Kami mendorong agar perda tersebut diperkuat, khususnya untuk menjerat pengedar. Sementara untuk peminum, sanksi tindak pidana ringan dinilai sudah memadai. Yang paling berbahaya adalah jaringan pengedarnya. Kalau tidak ada pengedar, peminum juga akan berkurang,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *