Pewarta: H Amir.
Kota Tasik,Hallo Berita Online.Com- Wali Kota Tasikmalaya H Viman Alfarizi Ramadhan,AT.,MBA menghadiri kegiatan Rapat Paripurna ke-8 yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya di Ruang Rapat Paripurna, Jum’at (12/06/2026).
Rapat Paripurna ke-8 ini di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H Aslim, SH.,M.Si.
Adapun agenda pada Rapat Paripurna KE – 8 ini yaitu :
1. Penyampaian RAPERDA Kota Tasikmalaya Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
2. Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Kota Tasikmalaya Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja,Daerah Tahun Anggaran 2025
3. Penyampaian Jawaban Wali Kita Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Kota Tasikmalaya Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja,Daerah Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga:Fredy Kristianto Menang Lagi di PN Ciamis, Gugatan Wahyu Hidayat Tidak Dapat Diterima
Dalam sambutannya, Wali Kota Tasikmalaya H Viman Alfarizi Ramadhan,ST., MBA mengatakan dalam rangka mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Upaya untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, harus mengedepankan nilai-nilai good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan erat dengan sistem manajemen keuangan dan aset daerah.
Salah satu upaya nyata untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah tersebut telah sesuai dengan ketentuan pasal 194 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa “Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada dprd dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan bumd paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir”.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan apbd terdiri dari:
1. laporan realisasi anggaran;
2. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
3. neraca;
4. laporan operasional;
5. laporan arus kas;
6. laporan perubahan ekuitas; dan
7. catatan atas laporan keuangan.
Perlu kami informasikan pada kesempatan ini, bahwa
berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI perwakilan Provinsi Jawa Barat atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2025 yang telah kami terima pada tanggal 8 juni 2025 bertempat di kantor BPK-RI perwakilan Provinsi Jawa Barat atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2025 yang telah kami terima pada tanggal 8 juni 2025 bertempat di kantor bpk ri perwakilan provinsi jawa barat. pemerintah kota tasikmalaya kembali mendapatkan opini “wajar tanpa pengecualian”. opini WTP kali ini merupakan opini wtp yang ke 10 (sepuluh) kali yang diperoleh pemerintah kota Tasikmalaya secara berturut-turut. kita semua berharap semoga kita bisa mempertahankan opini tersebut pada tahun-tahun selanjutnya. tentunya hal tersebut tidak lepas dari dukungan serta komitmen bersama seluruh stakeholder, khususnya dprd dan perangkat daerah pemerintah kota tasikmalaya.
Ipini WTP bukan merupakan tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan tapi sudah menjadi suatu keharusan. opini WTP memang bisa menjadi tolak ukur akuntanbilitas, karena kewajaran penyajian laporan keuangan merupakan salah satu indikator dalam rangka menguatkan pilar akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. namun peningkatan kualitas kehidupan masyarakat dari setiap hasil pembangunan tersebut yang harus menjadi tujuan akhirnya hal tersebut sesuai dengan amanat uu nomor 17 tahun 2003 τενταng keuangan negara bahwa pengelolaan tersebut sesuai dengan amanat uu nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara bahwa pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam alinea iv pembukaan UUD 1945.
Secara ringkas laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan dapat kami sampaikan sebagai berikut:
a. Pendapatan
Pada APBD tahun anggaran 2025 estimasi pendapatan dianggarkan sebesar Rp 1.762.036.928.278,00 (satu triliun tujuh ratus enam puluh dua milyar tiga puluh enam juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah) dengan realisasi sebesar Rp 1.708.917.852.958,37 (satu triliun tujuh ratus delapan milyar sembilan ratus tujuh belas juta delapan ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh delapan koma tiga puluh tujuh rupiah) atau sekitar 96,99% yang meliputi:
1. Pendapatan asli daerah
Realisasi pendapatan asli daerah sebesar Rp 425.495.968.087,37 (empat ratus dua puluh lima milyar empat ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu delapan puluh tujuh koma tiga puluh tujuh rupiah) atau sekitar 93,67% dari rencana yang ditetapkan sebesar Rp 454.269.765.765,00 (empat ratus lima puluh empat milyar dua ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah). hal ini berarti kontribusi pendapatan asli daerah terhadap total pendapatan daerah adalah sebesar 24,90%.
2. Pendapatan transfer
Realisasi pendapatan transfer pada tahun anggaran 2025 sebesar Rp1.283.421.884.871,00 (satu triliun dua ratus delapan puluh tiga milyar empat ratus dua puluh satu juta delapan ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah) dari rencana yang ditetapkan sebesar Rp1.307.767.162.513,00 (satu triliun tiga ratus tujuh milyar tujuh ratus enam puluh tujuh juta seratus enam puluh dua ribu lima ratus tiga belas rupiah) atau mencapαι 98,14%.
Pendapatan transfer merupakan penerimaan pemerintah Kota Tasikmalaya yang berasal dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi jawa barat, dengan nilai kontribusi pendapatan transfer terhadap total pendapatan daerah adalah sebesar 75,10%.
b. Belanja
Pada APBD tahun anggaran 2025 Pemerintah Kota Tasikmalaya merencanakan belanja sebesar Rp 1.783.947.198.868,05 (satu triliun tujuh ratus delapan puluh tiga milyar sembilan ratus empat puluh tujuh juta seratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh delapan koma lima rupiah) dan terealisasi sebesar Rp 1.691.502.066.434,42 (satu triliun emam ratus sembilan puluh satu milyar lima ratus dua juta enam puluh enam ribu empat ratus tiga puluh empat koma empat puluh dua rupiah) atau 94,82%. dengan rincian sebagai berikut:
1. Belanja Operasi
Realisasi belanja operasi tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp 1.606.193.855.959,03 (satu triliun enam ratus enam milyar seratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh sembilan koma tiga rupiah) atau 96,24% dari pagu anggaran sebesar Rp 1.668.926.620.368,60 (satu triliun enam ratus enam puluh delapan milyar sembilan ratus dua puluh enam juta enam ratus dua puluh ribu tiga ratus enam puluh delapan koma enam puluh rupiah).

