2. Belanja Modal
Realisasi belanja modal sebesar Rp 84.005.895.318,39 (delapan puluh empat milyar lima juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus delapan belas koma tiga puluh sembilan rupiah) atau 74,14% dari yang dianggarkan sebesar Rp113.302.778.017,40 (seratus tiga belas milyar tiga ratus dua juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh belas koma empat puluh rupiah).
3. Belanja Tak Terduga
Pada tahun anggaran 2025 realisasi belanja tak terduga sebesar Rp 1.302.315.157,00 (satu milyar tiga ratus dua juta tiga ratus lima belas ribu seratus lima puluh tujuh rupiah) atau 75,81% dari yang dianggarkan sebesar Rp 1.717.800.482,05 (satu milyar tujuh ratus tujuh belas juta delapan ratus ribu empat ratus delapan puluh dua koma lima rupiah) belanja tak terduga tersebut merupakan belanja dalam rangka untuk penanganan tanggap darurat bencana di wilayah kota tasikmalaya, pembayaran pengembalian atas sisa anggaran kegiatan bantuan keuangan provinsi dan sisa dana spesifik ke pemerintah pusat, pengembalian pembayaran bphtb, dan pengembalian pembayaran retribusi.
Baca Juga:Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto Pimpin Langsung Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim
c. Pembiayaan
1. Penerimaan pembiayaan, terdiri dari:
a. Penggunaan Silpa
penggunaan silpa tahun 2025 adalah sebesar sebesar Rp 20.107.618.338,05 (dua puluh milyar seratus tujuh juta enam ratus delapan belas ribu tiga ratus tiga puluh delapan koma lima rupiah).
b. Pencairan dana cadangan
Pada tahun angaran 2025 tidak terdapat realisasi pencairan dana cadangan.
.
c. Pinjaman dalam negeri
Realisasi penerimaan pinjaman tahun 2025 adalah sebesar Rp 18.420.000.000,00 (delapan belas milyar empat ratus dua puluh juta rupiah) yang merupakan pinjaman RSUD dr. soekardjo kepada pt. bank syariah indonesia, tbk dan pt. bank pembangunan daerah jawa barat dan banten, tbk.
d. Penerimaan kembali dana bergulir.
Realisasi penerimaan kembali dana bergulir tahun 2025 adalah sebesar Rp 8.150.000,00 (delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Baca Juga:Kodim 0610/Sumedang Bersama Baznas Percepat Rehab Sebelas RTLH, Salah Satunya di Kecamatan Surian
2. Pengeluaran pembiayaan, terdiri dari:
a. penyertaan modal/investasi pemerintah daerah
Realisasi penerimaan kembali dana bergulir tahun 2025 adalah sebesar Rp 8.150.000,00 (delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah).
2. Pengeluaran pembiayaan, terdiri dari:
a. penyertaan modal/investasi pemerintah daerah realisasi penyertaan modal/investasi pemerintah daerah tahun anggaran 2025 sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah)
b. pembayaran pokok pinjaman
Realisasi pembayaran pokok pinjaman tahun anggaran 2025 sebesar Rp 22.443.018.196,00 (dua puluh dua milyar empat ratus empat puluh tiga juta delapan belas ribu seratus sembilan puluh enam rupiah).
d. Silpa
Sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan/ penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan. silpa pada periode sampai dengan 31 desember 2025 adalah sebesar Rp 32.008.536.666,00 (tiga puluh dua milyar delapan juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Kas dirkud
Saldo kas pada rekening kas umum daerah (rkud) Rp 30.374.928.473,00 (tiga puluh milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah)
Baca Juga:Matangkan Peringatan Tahun Baru Islam 1448 H / 2026 M, Bupati Pelalawan Pimpin Rakor
b. Kas di bendahara pengeluaran
Saldo kas pada bendahara pengeluaran Rp 278,00 (dua ratus tujuh puluh delapan rupiah).
c. Kas di blud (rsud dan pkm blud)
Silpa pada kas rsud dan puskesmas blud sebesar Rp 1.217.143.960,00 (satu milyar dua ratus tujuh belas juta seratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh rupiah).
d. Kas di bendahara bos
Silpa pada kas di bendahara bantuan operasional sekolah (bos) sebesar Rp 66.159.616,00 (enam puluh enam juta seratus lima puluh sembilan ribu enam ratus enam belas rupiah).
e. Kas bok
Silpa pada kas bantuan operasional kesehatan (bok) sebesar Rp 350.304.339,00 (tiga ratus lima puluh juta tiga ratus empat ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah).
f. Kas lainnya
Silpa pada kas lainnya sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).
Kas Lainnya
Silpa pada kas lainnya sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).
Baca Juga:Kunjungi Hj.Lola, Wawalkot Diky Chandra Sampaikan Beberapa Hal Untuk Kota Tasikmalaya
Diperolehnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan pemerintah kota Tasikmalaya 10 (sepuluh) kali berturut-turut tentunya hal yang membanggakan bagi kita semua. oleh karena itu pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dprd kota tasikmalaya dan seluruh organisasi perangkat daerah atas dukungan dan kerjasamanya. kita semua berharap pada tahun selanjutnya dapat mempertahankan prestasi yang telah dicapai dan opini wajar tanpa pengecualian atas penyajian laporan keuangan ini sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah pada pemerintah kota tasikmalaya.
Sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan rancangan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, dapat dibahas dan dikaji sesuai dengan tata tertib dan disetujui oleh pimpinan dan anggota DPRD menjadi Peraturan Daerah “paparnya.

