“Betul di SDN Bojongsari 1 sudah di bongkar bukan oleh pihak sekolah, pembongkaran ruang kelas,di lakukan oleh dinas yang berwenang, yaitu DPKAD kabupaten Cianjur.”kata Kasi Sapras Disdikpora Cianjur.
Lebih lanjut, Kasi menjelaskan untuk satu lokal yang tidak terkaper kedepan bisa di ajukan. Untuk kedepan dapat jadi Ruang kelas baru, sementara belum ada bantuan maka ex lahan lokal kelas sementara menjadi ruang terbuka sekolah. 
Kasi pun menjelaskan karena waktunya yang terlalu lama jangka pembongkaran dan pembangunan pasti masyarakat bertanya-tanya”, ujar Kasi Sapras.
Untuk pembagunan yang di biayai dari dana alokasi umum DAU pelaksana oleh pihak ketiga.Pihak sekolah nya penerima manfaat,” jelasnya.

