Terkait kabar kuasa hukum tersangka mengajukan penangguhan penahanan, IPDA Adi menegaskan hingga saat ini belum ada pengajuan penangguhan penahanan untuk ketiga tersangka.
“Belum ada pihak yang mengajukan penangguhan,” tegasnya.
Ketika ditanya apakah ada korban lain dari komplotan ini, IPDA Adi menyebut sejauh ini belum ada laporan tambahan.
Mengenai alasan dua tersangka tidak dirawat di RS Polri, ia menjelaskan bahwa di Kabupaten Garut belum ada Rumah Sakit Polri.
“Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas IPDA Adi.

