Dugaan Penyimpangan Dana Revitalisasi SDN Pasir Luhur Serangpanjang Subang Langgar Juknis, Libatkan CV, Publik Tuntut Audit BPK

Pewarta:Yandi.

Subang,Hallo Berita Online.Com-Program Bantuan Revitalisasi Sekolah Dasar Tahun 2026 dari Kemendikdasmen RI di SDN Pasir Luhur, Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang, diduga kuat melanggar aturan dan berpotensi merugikan keuangan Jumat (29/8/2026).

Anggaran Rp1.071.000.000,- yang seharusnya dikelola secara Swakelola oleh Tim P2SP sesuai Juknis Dirjen Dikdasmen TA 2026, faktanya justru dikerjakan oleh CV Pihak Ketiga milik “Pa Ari, warga Subang”.

Pengakuan ini keluar langsung dari Kepala Sekolah, Jaenudin.“Benar pelaksanaan pembangunan tersebut dilaksanakan oleh CV. Saya tahu aturannya harus pakai Siplah tidak boleh dipihak ketigakan. Tapi saya pusing maka saya mencari CV,” tegasnya.

Ketua P2SP, Oyo justru mengaku dipinggirkan. Tugas 6 orang P2SP hanya menerima barang dari CV dengan upah total Rp.17 juta hingga selesai, atau sekitar Rp.30 ribu/hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *