Temuan Kritis di Lapangan:
1. Pelanggaran Juknis: Swakelola diabaikan. Negara sudah mengatur jelas, tapi Kepsek memilih akal-akalan “biar tidak pusing”.
2. Kualitas Dipertanyakan : Atap baja ringan 3 ruang kelas tidak diganti. Masih memakai atap lama.
3. Transparansi Nol: P2SP tidak tahu asal material, tidak tahu toko. Semua dikendalikan CV.
4. Dugaan “Uang Kadeudeuh”: Muncul pertanyaan soal 5% komitmen ke Kepsek. Meski dibantah, ini harus diusut.
Di mana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Subang? Lemahnya pengawasan ini membuka celah lebar terjadinya praktik korupsi.
SIKAP KAMI:
Kami mendesak dan menuntut dengan keras:
1. Kemendikdasmen RI segera mencabut dan menghentikan pencairan tahap berikutnya jika ada.
2. Inspektorat Kab. Subang & Provinsi Jabar turun melakukan pemeriksaan khusus.
3. BPK RI Perwakilan Jabar segera melakukan audit investigasi terhadap anggaran Rp1,071 Miliar tersebut.
4. Aparat Penegak Hukum jangan tutup mata. Usut dugaan pidana korupsi jika ditemukan unsur kerugian negara.
Dana ini uang rakyat. Jangan sampai niat baik negara untuk memajukan pendidikan dasar justru dikorupsi dengan dalih “pusing”.

