“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Subang untuk segera memeriksa juga anak dari oknum Paw Kades Ciruluk yang diduga menerima uang hasil pungutan liar terkait layanan WiFi, Bukti berupa foto penerimaan uang telah kami serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Subang. Setiap aliran dana harus ditelusuri sampai tuntas. Siapa pun yang menerima dan memanfaatkan uang hasil pungutan liar, wajib dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Tidak boleh ada satu pun yang luput dari pemeriksaan.”ujar Advokat Mulya, S.H.
Divisi Hukum DPD LSM LASKAR NKRI Kabupaten Subang.
Divisi Hukum Laskar NKRI DPD Subang menegaskan bahwa penerimaan uang yang diduga berasal dari pungutan liar dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi merupakan tindakan yang melanggar hukum. Oleh karena itu, siapa pun yang menerima dan menikmati hasil keuntungan tersebut wajib dipanggil, diperiksa, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bukti yang telah diserahkan diharapkan menjadi dasar pemeriksaan yang lebih mendalam dan menyeluruh.
” Yang menerima hasil pungutan, semuanya harus diperiksa dan dipertanggungjawabkan. Dengan bukti yang telah diserahkan.Kami berharap proses penyidikan berjalan cepat dan tuntas. Kebenaran harus terungkap sepenuhnya tanpa ada yang ditutupi.”katanya.

