Kang Akur Sampaikan Jawaban RAPERDA APBD 2027 di Rapat Paripurna DPRD

Oleh karena itu, belanja modal akan diarahkan pada pembangunan dan peningkatan infrastruktur dasar, jalan, irigasi pertanian, pengendalian banjir dan abrasi, penanganan longsor, pendidikan, kesehatan, lingkungan, pelayanan air bersih, serta penguatan ekonomi masyarakat sesuai prioritas dan kemampuan keuangan daerah.

Terkait defisit dan SiLPA, Kang Akur menyampaikan bahwa penggunaan SiLPA harus dilakukan secara hati-hati, transparan dan diarahkan untuk membiayai kebutuhan prioritas.

Baca Juga:Senang, Anak Yatim Diajak Jalan-Jalan ke Situ Panjalu Ciamis Oleh LSM PADI, Ini Bentuk Kebersamaan 

Kemudian terkait dengan penyertaan modal daerah, Kang Akur menegaskan bahwa penyertaan modal sebesar Rp5 miliar harus didasarkan pada kajian yang jelas, kebutuhan yang terukur, kemampuan keuangan daerah, rencana pemanfaatan modal dan target kinerja.

Terkait program Subang Leucir, Kang Akur menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur, khususnya infrastruktur jalan harus dilaksanakan secara terencana, terukur, berkelanjutan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Kang Akur menjabarkan bahwa program peningkatan jalan pada tahun 2027 dianggarkan sebesar Rp181,413 miliar dengan target panjang jalan yang tertangani sepanjang 60,6 km.

Baca Juga:Cucu Santika, Mahasiswa Hukum Siap Berkontekstasi di Pilkades Serentak 2026 Desa Sukakerta

Selanjutnya, terkait dengan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Kang Asep Nuroni menjelaskan, Pemerintah Daerah sependapat bahwa keberhasilan Perumda tidak cukup hanya dilihat dari sisi bisnis dan keuntungan perusahaan. Tetapi sejauh mana perusahaan mampu memberikan pelayanan air minum yang berkualitas, berkesinambungan, terjangkau, dan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Terkait penghasilan dan fasilitas direksi, dewan pengawas, serta pegawai, Kang Asep Nuroni menjelaskan bahwa pemberiannya harus dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan keuangan perusahaan, ketentuan peraturan perundang-undangan, beban dan tanggung jawab jabatan, serta capaian kinerja.

Terkait dengan wilayah yang saat ini belum memperoleh pelayanan optimal, Kang Asep Nuroni menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Subang akan terus mendorong pengembangan cakupan layanan perumda dengan tetap mempertimbangkan kemampuan teknis, kondisi jaringan, kebutuhan masyarakat, dan kemampuan pembiayaan perusahaan.

Baca Juga:Upaya Cegah dan Berantas Peredaran Narkotika, BNNP Jabar Gelar Pasanggiri Agung Kawih Sinom “Narkoba Musuh Bangsa”

Kang Asep Nuroni menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Subang akan terus mendorong Perumda Tirta Rangga Subang untuk meningkatkan pengelolaan sumber air, kapasitas produksi, jaringan distribusi, serta pemeliharaan sarana dan prasarana.

Kang Asep Nuroni juga menyampaikan bahwa perubahan peraturan daerah ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola dan kinerja Perumda, termasuk menekan tingkat kehilangan air melalui perbaikan jaringan, peningkatan akurasi pencatatan dan pengukuran, serta pengawasan distribusi.

Turut hadir pada agenda tersebut Asisten Administrasi Umum, para Kepala OPD, para Camat, para Kepala Bagian Lingkup Setda Subang, Direktur Perumda Tirta Rangga Subang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *