Kang Dedi menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah melakukan penataan kembali tata ruang untuk mengembalikan fungsi ruang konservasi sebagai ruang kebahagiaan publik.
Kang Dedi juga menegaskan bahwa perlindungan kawasan hutan, mata air, dan areal persaqahan harus menjadi bagian penataan wilayah sebagai penopang keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Selain itu, Kang Dedi turut menyoroti pentingnya perlindungan aset negara serta validitas data pertanahan guna mencegah terjadinya potensi penyimpangan yang dapat merugikan pemerintah maupun masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Subang Kang Rey turut menandatangani Komitmen Bersama antara Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat mengenai Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang.
Turut hadir Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Subang, Kepala Bapenda Kabupaten Subang, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Subang, serta Kepala BKAD Kabupaten Subang.

