Angin kencang yang bertiup tidak menentu serta struktur tanah gambut yang kering dengan kedalaman 3 hingga 4 meter membuat api dengan cepat merambat luas hingga mencapai puluhan hektare.
Proses pengungkapan kasus ini dilakukan menggunakan pendekatan scientific crime investigation oleh Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, Polsek Rangsang, dan Tim Labfor Polda Riau.
Baca Juga:Warga Desa Bantar Karet Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor, Keluhkan Infrastruktur Jalan
“Hasil olah TKP secara sistematis mengarah kuat pada lahan milik TH sebagai titik awal munculnya api. Tersangka akhirnya diamankan petugas di rumah anaknya yang berada di Desa Gayung Kiri,” jelasnya.
Sejumlah barang bukti turut disita oleh pihak kepolisian dari tangan tersangka untuk memperkuat proses hukum. Barang bukti tersebut meliputi satu bilah parang, satu gergaji, satu korek api atau mancis warna hijau, dua sampel kayu bekas terbakar, serta satu pelepah daun pinang yang hangus. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti.
Atas perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) dan/atau ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d serta Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Aturan hukum tersebut mengancam tersangka dengan pidana penjara paling singkat 10 tahun hingga maksimal 15 tahun.
Baca Juga:Hari Pelanggan Nasional 2026, Tirta Sukapura Perpanjang Promo Sambungan Baru Hanya Rp 639 Ribu
Hingga hari keempat, lebih dari 100 personel gabungan dari TNI, Polri, Brimob, BPBD, masyarakat, dan pihak perusahaan masih berupaya memadamkan titik api serta melokalisasi area gambut agar kebakaran tidak meluas ke permukiman warga.
“Pembentukan kanal sekat pemadam, penggunaan alat berat, hingga operasi water bombing terus dimaksimalkan untuk mendinginkan lapisan tanah bagian dalam,” pungkasnya.(Sumber Media Center Riau).

