Ketidak Pastian Status Hukum Pengelolaan Minyak Jelantah dari SPPG, Ketua Komisi III DPRD Kota Tasik Anang Angkat Bicara

Pewarta:H Amir.

Kota Tasik,Hallo Berita Online.Com-Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya di Hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026 menerima kunjungan pengurus poros rakyat dan Mahasiswa Sukapura.

Kunjungan ini untuk beraudiensi menanyakan terkait pengelolaan limbah minyak jelantah dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Tasikmalaya.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi III Anang Safaat ke awak media, Rabu (13/08/2026).

Baca Juga:DPRD Kota Tasik, Hj. Evi Silviani Ajak KWT Jadikan Momentum HUT ke-81 RI, Bahan Bakar Semangat Terus Berkarya

Dalam audiensi tersebut selain membahas tentang keberadaan limbah tetapi juga siapa yang berhak, bagaimana mekanismenya hingga pertanggung jawaban nilai ekonomi dari sisa operasional SPPG.

Berdasarkan keterangan perwakilan SPPG Regional Jabar dan Koordinator Wilayah SPPI Kota Tasikmalaya, pengelolaan jelantah saat ini belum punya standar baku.

“Secara teknis belum diatur. Tiap SPPG masih mengelola sendiri. Ada yang menjual langsung ke mitra,”kata Anang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *