Ketidak Pastian Status Hukum Pengelolaan Minyak Jelantah dari SPPG, Ketua Komisi III DPRD Kota Tasik Anang Angkat Bicara

Baca Juga:DPPKBPPPA Kabupaten Ciamis Gelar Peningkatan Kapasitas Penanganan Stunting, Tenaga Lapangan UPTD P5A Cihaurbeuti

Dengan jumlah sekitar 121 SPPG yang sudah beroperasi di kota Tasikmalaya, menurutnya potensi limbah yang dihasilkan tidak bisa dianggap remeh.

Masalahnya bukan berapa harga jualnya. Tapi transparansi dan tata kelolanya. Kalau ada nilai ekonominya, harus jelas pencatatannya, siapa pengelola, dan pertanggungjawabannya ke mana.

Anang juga mengingatkan soal pengelolaan IPAL di sejumlah SPPG. Komisi III, kata dia, sudah beberapa kali turun lapangan untuk mengecek sistem pembuangan limbah operasional.

Baca Juga:Wabup Pelalawan Pimpin Upacara HUT ke-69 Provinsi Riau, Bacakan Amanat Plt Gubernur Riau

Ia merujuk PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Aturannya sudah ada. Jangan sampai di lapangan tidak dijalankan.

Komisi III meminta pihak regional dan Korwil SPPI Kota Tasikmalaya segera membenahi tata kelola limbah, termasuk minyak jelantah. Tujuannya agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Program SPPG ini penting untuk gizi anak. Karena itu semua aspeknya harus tertib, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan. Kami apresiasi masukan dari mahasiswa dan Poros Rakyat. Jangan sampai hanya didengar tapi tidak ada tindak lanjut,”tegas Anang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *