Dari hasil pengungkapan perkara, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota turut mengamankan sebanyak enam barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 262 ayat (4) dan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara sebagaimana ketentuan pasal yang dipersangkakan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana penjara paling lama 5 tahun.(**)

