Satreskrim Polres Tasik Kota Ungkap Sindikat Pencurian Kendaraan Roda Dua

Selain mengamankan para tersangka, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota turut mengamankan lima barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta, sesuai dengan ketentuan pasal yang dipersangkakan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *