Selain mengamankan para tersangka, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota turut mengamankan lima barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta, sesuai dengan ketentuan pasal yang dipersangkakan.(**)

