Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan kasus ini merupakan implementasi komitmen Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya dalam mendukung Program “Jaga Rawat Jawa Barat”, program prioritas Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, khususnya pada sasaran mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan bermanfaat melalui pendekatan Scientific Crime Investigation, Restorative Justice, Ultimum Remedium, maupun Primum Remedium secara proporsional. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Purwakarta dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, sehat, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Purwakarta, IPTU Tini Yutini, mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh peredaran obat keras ilegal karena dampaknya sangat berbahaya, terutama bagi kalangan remaja.
Baca Juga:Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Dua Pengedar OKT, Ratusan Butir Obat Terlarang Diamankan
“Peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana yang harus kita cegah bersama. Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, bahkan memicu tindak kriminal lainnya apabila disalahgunakan. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal,” ujar IPTU Tini Yutini.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan peredaran obat keras tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat.
“Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, kita dapat melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras serta mewujudkan Purwakarta yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran narkotika maupun obat-obatan ilegal. Mari bersama menjaga lingkungan kita agar tetap aman dan kondusif,” pungkas IPTU Tini Yutini.

