Satresnarkoba Polres Tasik Kota Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Sediaan Farmasi

Baca Juga:Satreskrim Polres Tasik Kota Ungkap Kasus Kekerasan Bersama di Muka Umum yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan pasal sesuai dengan jenis perkara yang diungkap, di antaranya Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara untuk perkara obat sediaan farmasi, dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *