Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan pasal sesuai dengan jenis perkara yang diungkap, di antaranya Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk perkara obat sediaan farmasi, dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(**)

