Terbukti sampai saat ini CV Raisaka Maxindo Jaya tidak terdapat terbukti adanya putusan pengadilan,yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) dimana CV Raisaka Maxindo jaya tidak terbukti melakukan penyelewengan, sementara dalam pemberitaan narasi seakan akan ada penyelewengan.
Pemberitaan yang tayang di media halloberitaonline.com tertanggal 25 Nopember 2025, yang di tulis oleh wartawan daerah Sumedang,redaksi koreksi.
Atas somasi yang diterima kami tayangkan sebagai bentuk ralat atas pemberitaan yang tayang di media kami. Atas segala perhatian dari semua kami mohon kerjasamanya.(Red).

