“Aturannya jelas. Kalau sudah lewat enam bulan dan tidak ada progres, sesuai kewenangan kami akan minta ditutup dulu sampai izin lengkap. Ini soal kepatuhan dan keselamatan,”tegasnya.
SPPG merupakan dapur yang disiapkan untuk mendukung program pemenuhan gizi, terutama bagi kelompok rentan seperti balita, ibu hamil, dan lansia. Karena berkaitan dengan produksi makanan dalam skala besar, keberadaan IPAL dan PBG menjadi krusial. IPAL memastikan limbah cair tidak mencemari lingkungan, sementara PBG menjamin bangunan dapur memenuhi standar keamanan dan tata ruang.
Menurutnya, temuan di Singkup menambah daftar panjang persoalan perizinan SPPG di Kota Tasikmalaya. Dari data LSM Sajalur, tingkat kepatuhan baru 2,9 persen. Artinya, 99 dapur lain diduga bernasib sama, beroperasi tanpa legalitas lengkap.
Komisi 3 akan menjadwalkan sidak lanjutan ke dapur SPPG yang lainnya. Tujuannya memetakan mana yang serius mengurus izin dan mana yang abai. Ia juga mendorong Dinas terkait proaktif mendampingi, bukan hanya menunggu bola.
“SPPG ini program baik. Jangan sampai niat baik dicederai karena abai administrasi. Kalau ada masalah limbah atau bangunan, yang rugi masyarakat juga,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dapur SPPG Singkup, Bayu, membenarkan dapur yang dipimpinnya belum berizin. Ia beralasan proses perizinan masih berjalan dan pihaknya tengah melengkapi persyaratan yang kurang.
“Kami akui memang belum lengkap. Sekarang sedang kami urus, ada beberapa dokumen yang masih diproses,” tuturnya.

