“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya yang bersangkutan diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana tersebut,” ujar AKP I Made Purwantara.
Selain proses penegakan hukum, perhatian terhadap kondisi psikologis anak juga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara. Berdasarkan informasi awal, korban mengalami trauma hingga merasa takut dan tidak mau bersekolah.
Polres Purwakarta selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk P2TP2A dan KPAI, untuk mendukung pemulihan kondisi psikologis korban. Penyidik juga akan melaksanakan gelar perkara dan tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Purwakarta IPTU Tini Yutini menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan secara menyeluruh.
“Kami memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan maupun informasi terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak. Penanganan tidak hanya berorientasi pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan,” ujar IPTU Tini Yutini.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun gambar korban, terutama anak, demi menjaga kondisi psikologis dan masa depan korban.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan tidak menyebarkan identitas korban. Apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian atau pihak berwenang agar dapat ditangani secara tepat,” tambahnya.
Polres Purwakarta memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban, khususnya anak.

