Wakil Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna Ke-4, Dihadiri Wali Kota Tasikmalaya

Secara regulatif, rancangan Peraturan Daerah Ini telah diisusun dengan berpedoman pada jetentuan Perlraturan Perundang-Undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019. Selain Itu, Proses Ini Juga Telah Melalui Mekanisme Fasilitasi Dan Memperoleh Rekomendasi Dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Sehingga Secara Hukum Memiliki Landasan Yang Kuat Dan Telah Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku.

Baca Juga:Safari Ramadan di Eks-Kewadanaan Panumbangan, Bupati Ciamis Soroti Digitalisasi hingga Kekerasan Anak

Dalam Pelaksanaannya, Penataan Perangkat Daerah Ini Mempertimbangkan Secara Cermat

Kemampuan Keuangan Daerah, Prinsip Efisiensi Dan Efektivitas, Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi, Serta Ketersediaan Dan Kompetensi Sumber Daya Aparatur. Dengan Pendekatan Tersebut, Diharapkan Struktur Kelembagaan Yang Terbentuk Menjadi Lebih Proporsional, Lebih Rasional, Dan Mampu Mendorong Peningkatan Kinerja Organisasi Secara Keseluruhan.

Melalui Penataan Kelembagaan Ini Kita Ingin Memastikan Bahwa Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya Tidak Hanya Menjalankan Fungsi Administratif, Tetapi Benar-Benar Menjadi Instrumen Yang Efektif Dalam Menghadirkan Pelayanan Publik Yang Berkualitas, Mempercepat Pelaksanaan Program Pembangunan, Serta Memberikan Dampak Nyata Bagi Masyarakat.

Kelembagaan Yang Tepat Akan Mendorong Koordinasi Yang Lebih Baik, Mengurangi Tumpang Tindih Kewenangan, Dan Meningkatkan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan.

Baca Juga:Kolaborasi Danantara Indonesia dan Rumah BUMN, BRI Regional Office Bandung Resmi Buka Pendaftaran Program BRIncubator 2026

Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Ini Merupakan Momentum Penting Bagi Kita Semua Untuk Memperkuat Fondasi Kelembagaan Pemerintah Kota Tasikmalaya Ke Depan.

Namun Demikian, Kami Menyadari Bahwa Keberhasilan Dari Kebijakan Ini Tidak Hanya Ditentukan Oleh Penetapan Regulasi, Melainkan Oleh Konsistensi Dan Komitmen Kita Bersama Dalam Mengimplementasikannya Regulasi, Melainkan Oleh Konsistensi Dan Komit Men Kita Bersama Dalam Mengimplementasikannya Secara Optimal, Disertai Dengan Peningkatan Profesionalisme Dan Integritas Aparatur.

“Oleh karena Itu, kami mengajak seluruh jajaran Pemerintah Daerah, serta seluruh pemangku kepentingan, untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi yang telah terbangun dengan baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Tasikmalaya, kerja sama yang solid Ini menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Tasikmalaya, “pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *