Pewarta: H Amir.
Kota Tasik,Hallo Berita Online.Com-Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Heri Ahmadi, S.Pd I memimpin Rapat Paripurna Ke-4, Persetujuan Raperda Kota Tasikmalaya Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya Jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya, Jum’at (17/04/26).
Pada Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Wali Kota Tasikmalaya Gimana Alfarizi Ramadhan, ST., MBA., Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Asep Goparulloh serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan, ST., MBA menyampaikan pada kesempatan yang baik Ini, atas nama Pemerintah Kota Tasikmalaya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan leluruh anggota DPRD Kota Tasikmalaya atas komitmen, perhatian, serta kerja sama yang telah terjalin dengan sangat baik selama seluruh proses pembahasan rancangan Peraturan Daerah ini. Dinamika pembahasan yang berlangsung, termasuk berbagai pandangan, saran, dan masukan yang konstruktif, merupakan bagian penting dalam menghasilkan sebuah regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga memiliki kualitas substantif yang kuat dan implementatif.
Kami juga menyampaikan apresiasi kepada
seluruh perangkat daerah, tim penyusun, serta seluruh pihak yang telah terlibat secara aktif dalam proses penyusunan hingga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Ini.
Baca Juga:Kadisdukcapil Kota Bandung Minta Masyarakat Jaga Data Diri: Urus Data Administrasi Secara Mandiri
Sinergi yang terbangun nenunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan Daerah yang semakin baik, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah yang kita sepakati hari Ini bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan merupakan langkah penataan kelembagaan perangkat daerah yang kita sepakati hari Ini bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan merupakan langkah strategis dalam memastikan bahwa setiap perangkat daerah memiliki peran, fungsi, dan kapasitas yang tepat dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan daerah.
Penataan Ini dilaksanakan secara terukur dan berbasis kajian, dengan memperhatikan kesesuaian urusan pemerintahan, beban kerja, serta kebutuhan riil daerah.

