Wali Kota Tasik Buka Pelatihan Penegakan Larangan Display Produk Tembakau dan Rokok Elektronik di Tempat Penjualan

Dikatakannya, ini bagian dari penguatan kawasan tanpa rokok. Salah satunya dengan mengatur agar display rokok di ritel ditutup atau dibatasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita ingin melihat apa saja yang masih perlu dievaluasi sehingga penerapan aturan bisa semakin baik,”ujar Wali Kota Tasikmalaya.

Baca Juga:Kang Rey Sambut Kepulangan 442 Jemaah Haji Subang, Do’akan Menjadi Haji Mabrur dan Hajah Mabruroh

Ia menegaskan, Kota Tasikmalaya juga telah bergabung dalam jaringan Asian-Pacific Cities Alliance for Health and Development for Tobacco Control (APCAT) sebagai bentuk komitmen memperkuat pengendalian tembakau.Berita Kota Tasikmalaya

Menurutnya, kebijakan pembatasan display rokok bukan semata membatasi pelaku usaha, melainkan memberikan perlindungan bagi masyarakat, terutama generasi muda yang rentan menjadi perokok baru.

“Kita ingin memberikan hak bagi yang tidak merokok agar tidak terpapar asap rokok. Yang paling penting adalah menekan lahirnya perokok-perokok baru, terutama usia 15 sampai 19 tahun yang angkanya masih cukup tinggi,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *