Karena itu, setiap rupiah anggaran dan setiap tindakan medis harus bisa dipertanggungjawabkan.
Jika para tenaga kesehatan dan aparat pemerintah sudah mengedepankan asas umum pemerintahan yang baik, maka tidak terlalu susah untuk menjaga diri agar tidak terjerat kasus KKN.
Baca Juga:Pengamanan Pemberangkatan Calon Jemaah Haji, Polres Purwakarta Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
Instansi yang berhubungan dengan pelayanan publik memiliki potensi kerawanan tindak pidana korupsi. Mulai dari pengadaan obat dan alat kesehatan, pengelolaan dana BOK dan JKN, hingga pungutan di luar ketentuan. Karena itu, lanjut dia, pengelolaan anggaran wajib sesuai aturan. Laporan penerimaan dan pengeluaran harus klop, transparan, dan bisa diaudit kapan saja.
Soal sengketa medikolegal, Erny menyebut rekam medis yang rapi, informed consent yang jelas, serta komunikasi efektif dengan pasien adalah kunci. Banyak gugatan muncul bukan karena malpraktik, tapi karena miskomunikasi dan administrasi yang lemah.
“Pendekatan kami lebih ke pencegahan, bukan mencari-cari kesalahan. Lebih baik kita cegah di hulu daripada menindak di hilir. Pihaknya membuka ruang konsultasi bagi Puskesmas jika ada keraguan hukum dalam pelayanan, “jelasnya.
Sementara, Kepala Puskesmas Cigeureung menyambut baik kegiatan ini. Ia mengakui, nakes kerap dihadapkan dilema antara kecepatan layanan dan kelengkapan prosedur. Dengan pemahaman hukum yang utuh, nakes bisa bekerja tenang tanpa takut tersandung masalah,”katanya.

