Wawalikota Tasikmalaya Laksanakan Kunker ke Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya

“Keduanya berlokasi di Jalan Mangin. Di luar itu, kalau ada aktivitas tambang, berarti ilegal,”tegasnya.

Ia meluruskan informasi soal biaya perizinan. Pengajuan izin tambang, kata dia, tidak dipungut biaya. Namun pelaku usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan, termasuk jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.

Uangnya masuk ke bank sebagai jaminan. Bisa diambil kembali setelah penambangan selesai dan reklamasi dilakukan.

Baca Juga:Kang Rey dan Ega Anjani Meriahkan Kirab Budaya Tatar Sunda di Kota Bandung

Luas lahan bukan penentu izin. Prinsipnya, setiap aktivitas penambangan wajib berizin, berapapun skalanya. Kendala utama yang dihadapi saat ini adalah maraknya tambang yang beroperasi sembunyi-sembunyi.

Banyak yang melibatkan masyarakat sebagai tameng. Ini yang membuat penindakan jadi tidak mudah.

Untuk itu, kami mendorong duduk bersama antara pemerintah, pemangku kebijakan, masyarakat, dan pelaku usaha. Tujuannya agar aktivitas penambangan tertib, legal, dan tidak merusak lingkungan.

Baca Juga:Perkuat Pengawasan dan Integritas, Polres Purwakarta Ikuti Rakerwas Polri 2026

Kami menyambut baik langkah tersebut. Ia berkomitmen mengawal aspirasi warga sekaligus memastikan iklim investasi tetap kondusif.

“Yang legal kita dukung, yang ilegal harus ditertibkan. Alam Tasikmalaya harus kita jaga bersama,”tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *