Ragam  

Direktur LBH Pro-Justitia Syamsul Hadi: Secara Formal Jabatan Legal Officer Sering Kali Disebut Eksplisit

Pewarta:Yandi.

Subang,Hallo Berita Online.Com- Secara formal, jabatan Legal Officer sering kali tidak disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Namun, eksistensinya merupakan derivasi dari kewenangan Direksi untuk mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (1) UU PT. Direksi, dalam menjalankan fungsinya, memerlukan staf ahli yang memahami seluk-beluk hukum untuk memitigasi risiko.

Kerja Legal Officer tidak hanya fokus pada persoalan hukum, tidak hanya pandai memitigasi karakteristik masyarakat dll.Namun yang tidak kalah penting adalah Legal Officer harus faham fatsoen dalam berkomunikasi, konstruktif, administratif dalam mengambil langkah-langkah.

“Saya amati, Mrs. G adalah salah satu team legal PT. Dayamitra Telekomunikasi yang ditugaskan untuk menyelesaikan persoalan sosial pada Tower BTS yang berada di Dusun Parigisari RT.004 / RW.002 Desa Wanasari, Kecamatan Cipunagara,Kabupaten Subang. Untuk perbanyak baca buku ya!!!. Kata Bang Hadi kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga:Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Kota Purwakarta ke-195 dan Kabupaten Purwakarta ke-58, Berlangsung Khidmat

Dilain pihak,Hadi juga menjelaskan, dalam masyarakat modern, keberhasilan suatu daerah tidak hanya ditentukan oleh kekayaan sumber daya alam, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusianya. Untuk mencapai tata kelola pemerintahan dan organisasi yang profesional, dibutuhkan sistem yang menilai individu berdasarkan kemampuan, bukan kedekatan personal atau latar belakang sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *