Pewarta:H Amir.
Kota Tasik,Hallo Berita Online.Com-Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya menerima audiensi dari rekan-rekan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya.Point utama dalam audiensi ini adalah mempertanyakan mengenai tempat izin usaha khususnya tempat- tempat karaoke.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Angga Nagaswara usai kegiatan audiensi yang digelar di Ruang Banggar DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu (09/09/26).
Dikatakannya, namun di dalam sebuah pembahasan tersebut pembahasannya jadi melebar, mengenai Perda Tata Nilai dan juga tentunya bab ahlak, sampai tadi menyinggung juga bab retribusi yang dirasa oleh pengusaha karaoke itu terlalu besar dengan keadaan ekonomi saat ini.
Dimana untuk pajak hiburan tempat karaoke di Kota Tasikmalaya khususnya itu sebesar 75 persen, yang di sahkan PDRD (Pajak Daerah Retribusi Daerah) nomor 1 tahun 2025.
“Tentu kami sebagai anggota Dewan akan menampung aspirasi dari para pengusaha, tentunya yang juga ikut menopang banyaknya hajat atau hidupnya orang di Kota Tasikmalaya,”ujarnya.
Lebih lanjut, Angga menyampaikan kebetulan para pengusaha karaoke tersebut mengajukan untuk merevisi Perda yang berkaitan dengan pajak 75 persen tersebut.
“Dan tentunya kami menyarankan kepada para pengusaha karaoke tersebut agar mengirimkan surat tentunya kepada kami di Komisi II yang mengenai pajak daerah dan retribusi daerah ataupun bapemperda Kota Tasikmalaya mengenai Perda,” ungkapnya.

