Sekretaris Komisi II Angga Yogaswara : Perda yang di Keluarkan DPRD Kota Tasik Belum Memiliki Turunan Perwal

Menurutnya,karena sampai saat ini Perda yang di keluarkan oleh DPRD itu belum memiliki turunan Perwal (Peraturan Walikota), di mana Perwal tersebut bisa secara spesifikasi nanti untuk merubah. Namun untuk nominal yang dirubahnya kami pun belum tahu karena memerlukan diskusi antara kami di Komisi II dengan Dispenda dan juga Bapemperda dan pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya.

Baca Juga:Kawal Lanjutkan Program Nasional, Ribuan Relawan MBG Kabupaten Ciamis Gelar Silaturahmi Akbar dan Doa Bersama

“Tentu kami akan mengundang beberapa pengusaha untuk diskusi secara langsung dan di dalam diskusi tersebut tadi di singgung bahwa tempat karaoke tidak semata-mata menjadi tempat yang kotor,” katanya.

Dijelaskannya,namun ada beberapa tempat karaoke yang mengusulkan agar penyamaan jam operasional dimana jam operasional itu, nanti kita akan atur dalam Perda mengenai ketertiban umum.

Di dalam Perda tersebut nanti secara gamblang spesifikasinya akan dikeluarkan melalui Perwal, karena Perdanya sudah terbentuk . Cuma Perwal nya oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya, Wali Kota dan bagian hukumnya belum mengeluarkan.

“Contohnya ketika di tentukan jam operasional untuk karaoke itu sampai jam 12 malam, ketika melewati jam tersebut misal sampai jam 01.00 maka bisa disebut karaoke tersebut mengganggu ketertiban umum, bahkan bisa kita turunkan sangsi, bahkan sangsi penutupan pun ada di Perda Ketertiban Umum,”tegasnya.

Baca Juga:Silaturahmi Kapolres Purwakarta dengan Kajari, Perkuat Sinergi Aparat Penegak Hukum

Ia menambahkan, karena di Perda sebelumnya itu tidak pernah ada sangsi, hanya di cantumkan harus jam 23 sementara sangsinya tidak ada. Bahkan untuk menanggulangi keresahan warga masyarakat mengenai geng motor dan lainnya, nanti di Perda itu turunannya bisa kita cantumkan.

“Contoh bahwa ketika ada anak muda sedang berkumpul lebih dari 10 orang di suatu tempat, lalu misalkan di lanjutkan dengan gebar-geber motor atau ninum minuman keras. Itu nanti bisa ditindak oleh Satpol PP di Perda Ketertiban umum atau bisa di kategorikan masuk dalam mengganggu ketertiban umum, “tandas Angga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *