“Pemerintah desa tidak bisa membangun sendiri tampak ada kerjasama antara pemerintah dan masyarakat,serta perlunya dukungan dari stakeholder lainya, baru roda pemerintahan bisa berjalan, masyarakat pun bisa merasakan manfaatnya”,ungkap Aludin.
Lebih lanjut, Kades Sukamanah menjelaskan, monografi desa di mana kondisi lahan tanah di desa Sukamanah ada pesawahan milik adat dan ada juga perkebunan rakyat.
Baca Juga:Sukses!! Polres Tasik Kota Gelar Aksi Donor Darah Lebihi Target, 1.520 Labu Darah Terkumpul
“Di desa Sukamanah ada perkebunan hak guna usaha (HGU), milik negara yang awalnya di kelola PT. Maskapai Perkebunan Mulia (MPM), yang masa kelola sudah habis pada 31 Desember 2022, saat ini di kelola masyarakat penggarap,”ucap Kades Sukamanah.
Dikatakannya, dengan habisnya waktu PT MPM dalam menggarap tanah HGU,saat ini tanah HGU yang ada di wilayah desa Sukamanah,di garap oleh masyarakat.
“Sehingga bisa mendapat masyarakat bisa meningkatkan penghasilan dari tanah HGU tersebut,”ujar Aludin.

