Anggota Fraksi PDI Perjuangan Menyoroti Kebijakan Pemkab Terkait Tambahan Penghasilan Pegawai

Pewarta:Iyut K.

Pangandaran,Hallo Berita Online. Com-Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pangandaran, Jawa Barat (Jabar) menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten Pangandaran terkait pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Puskesmas dan RSUD serta mekanisme pembayaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut adalah, Iwan M. Ridwan yang menilai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026 yang terbit pada tanggal 5, Februari, tahun 2026, menimbulkan sejumlah persoalan.

Menurut Iwan, saat pembahasan APBD antara DPRD, khususnya Badan Anggaran (Banggar) dengan Pemerintah Daerah, tidak pernah di bahas terkait adanya pengecualian pemberian TPP RSUD dan Puskesmas.

Baca Juga:DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang Ucapkan Selamat dan Sukses Hari Bhayangkara Ke-80 

“Dalam Pasal 6 huruf C angka 8 di sebutkan bahwa salah satu pihak yang di kecualikan dari penerimaan TPP adalah pegawai RSUD dan Puskesmas. Ini menjadi perhatian Kami,”kata Iwan M Ridwan. Ahad (1/7/2026).

Ia menegaskan, TPP merupakan instrumen untuk meningkatkan kinerja ASN. Karena itu, keberadaan jasa pelayanan yang di terima oleh pegawai Kesehatan tidak seharusnya di jadikan alasan menghapus hak Mereka.

“Pegawai Puskesmas memang menerima jasa pelayanan dari dana Kapitasi. Sementara pegawai RSUD menerima jasa pelayanan yang bersumber dari klaim BPJS. Namun hal itu tidak bisa di jadikan ukuran untuk menghilangkan hak Mereka untuk mendapatkan TPP,”ungkapnya.

Baca Juga:Wakil Bupati Tasikmalaya Lepas PNS Purnatugas

Selain substansi aturan, Fraksi PDI Perjuangan juga mempertanyakan waktu terbitnya Perbup tersebut yang di lakukan saat APBD tahun Anggaran 2026 sudah berjalan.

“Perbup itu terbit di tengah tahun anggaran berjalan. Ini menjadi tanda tanya bagi Kami. Karena kebijakan tersebut tidak pernah di bahas sebelumnya dalam pembahasan APBD,”ucap Iwan.

Atas dasar itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta Bupati Kabupaten Pangandaran, mencabut Pasal 6 huruf C angka 8 yang mengatur pengecualian pemberian TPP bagi pegawai RSUD dan Puskesmas.

Baca Juga:Resmi Ditutup MTQ XLIV Tingkat Provinsi Riau Tahun 2026, Berlangsung Meriah dan Khidmat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *