“Pegawai di Puskesmas dan RSUD harus tetap mendapatkan TPP sesuai kemampuan keuangan Daerah, sama seperti ASN lainnya,”ujarnya.
Selain persoalan TPP, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti penggunaan dana Kapitasi Puskesmas untuk membayar gaji PPPK (P3K) paruh waktu
Menurut Iwan, kebijakan itu berpotensi mengganggu operasional pelayanan Kesehatan.
“Dana Kapitasi yang di peruntukkan bagi operasional Puskesmas tidak boleh di gunakan untuk membayar gaji PPPK paruh waktu. Jika di paksakan, akan membebani Puskesmas sehingga berpotensi mengganggu pengadaan obat-obatan, alat Kesehatan serta bahan habis pakai,”kata Iwan.
Ia menyebut, bahwa skema pembayaran yang di bebankan kepada masing-masing Puskesmas menimbulkan ketimpangan penghasilan antar PPPK paruh waktu.
“Saat ini ada PPPK paruh waktu yang menerima gaji Rp 500 ribu, ada yang Rp 700 ribu, bahkan ada yang Rp 1 juta. Padahal jenis pekerjaan dan statusnya sama. Ini menimbulkan ketimpangan,”ucapnya.
Baca Juga:SPMB SMK Nurul Huda Panumbangan Ciamis Resmi Di Buka
Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta pembayaran gaji PPPK paruh waktu di Puskesmas maupun RSUD kembali menjadi tanggung jawab Pemerintah melalui APBD Kabupaten Pangandaran.
“Gaji PPPK paruh waktu harus di seragamkan dan menjadi beban APBD. Sehingga tidak ada lagi perbedaan yang mencolok antar fasilitas Kesehatan,”kata Iwan.
Menurutnya, langkah itu penting agar dana Kapitasi dan sumber pendanaan operasional lainnya tetap fokus di gunakan untuk mendukung pada pelayanan Kesehatan Masyarakat.
Yang paling utama adalah memastikan pelayanan Kesehatan kepada Masyarakat tetap berjalan dengan baik, lancar, dan tidak terganggu oleh persoalan anggaran operasional,”pungkasnya.

