Kronologi pengejaran bermula pada Rabu (22/4), saat petugas mendapatkan info bahwa tersangka Yayan telah bergerak menjemput ganja dari Pekanbaru menuju Kabupaten Panyabungan, Sumatera Utara. Sehari setelahnya, tim di lapangan berhasil mengidentifikasi satu unit mobil Toyota Calya berwarna perak yang diduga kuat membawa paket narkotika tersebut saat melintas di wilayah Tandun.
Untuk memastikan penangkapan berjalan efektif, tim Bareskrim segera berkoordinasi dengan Polsek setempat guna melakukan penghadangan. “Kami berkoordinasi dengan Kapolsek Tandun AKP Mika Kurniawan untuk menggelar razia di jalur yang akan dilewati. Saat penyergapan dilakukan, mobil yang dikendarai para pelaku sempat berupaya melarikan diri dari kepungan petugas,” tambah Brigjen Eko.
Baca Juga:Bupati Tasikmalaya H.Cecep Lepas Sebanyak 438 Jamaah Calon Haji
Meskipun sempat mencoba kabur, kesigapan petugas di lapangan berhasil menghentikan laju kendaraan pelaku sebelum mereka menjauh dari lokasi razia. Setelah kendaraan berhasil dikuasai, petugas langsung melakukan penggeledahan menyeluruh dan menemukan puluhan paket ganja yang disembunyikan di dalam mobil tersebut untuk mengelabui pemeriksaan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap satu orang lainnya bernama A Ang Qunaifi alias Joker (33) yang diduga kuat sebagai pemilik utama dari puluhan kilogram ganja tersebut. Kedua tersangka yang telah tertangkap kini menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(Sumber Media Center Riau)

