Bupati Didampingi Wabup Tasikmalaya Serahkan Becak Listrik Kepada Masyarakat Bantuan dari Presiden RI Prabowo Subianto

Bupati Cecep juga mengingatkan para penerima manfaat agar menjaga becak listrik yang telah diberikan sebagai amanah. Becak tersebut tidak diperbolehkan untuk dijual, disewakan, maupun dipindahtangankan.

“Becak ini tidak boleh dijual, tidak boleh disewa, dan tidak boleh dipindahtangankan. Kita harus menjaga amanah yang diberikan,” tegasnya.

Selain itu, Pemkab Tasikmalaya akan melakukan verifikasi terhadap 220 penerima manfaat untuk memastikan seluruhnya telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Baca Juga:Jaga Harmonisasi, Prokopim Ciamis Gelar Silahturahmi Bersama Insan Pers

Bupati Cecep menegaskan, perlindungan tersebut menjadi bagian penting agar penerima bantuan tidak hanya mendapatkan sarana untuk bekerja, tetapi juga memiliki jaminan perlindungan dalam menjalankan pekerjaannya.

“Jika becaknya dijual, maka BPJS Ketenagakerjaannya nanti diputus saja, supaya disiplin. Kita harus menjaga amanah yang diberikan,” tegasnya.

Turut hadir dalam acara ini, unsur Forkopimda Kab. Tasikmalaya, para Asisten Daerah, para Kepala SKPD, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Usaha YGSN, Ketua Yayasan GSN Jawa Timur sekaligus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *