Baca Juga:Kapolres Purwakarta Rangkul Insan Media, Perkuat Sinergi Untuk Jaga Kamtibmas dan Tangkal Hoaks
Pemerintah Daerah Kabupaten Subang menyepakati bahwa pergeseran anggaran tidak boleh menjadi pola yang dilakukan secara berulang tanpa alasan yang kuat.
Evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas perencanaan APBD Tahun Anggaran 2027.
Menanggapi pandangan umum Fraksi NasDem, Kang Rey menyampaikan bahwa perubahan APBD harus menjadi instrumen untuk memperkuat pencapaian target pembangunan, bukan sekadar penyesuaian administratif maupun mengejar penyerapan anggaran.
Dalam menanggapi pandangan umum Fraksi PKB, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang akan terus melakukan berbagai upaya inovatif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mengembangkan sumber-sumber PAD yang potensial, tanpa memberikan beban yang berlebihan kepada masyarakat.
Menanggapi pandangan umum Fraksi Amanat Demokrat, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang memastikan bahwa setiap perubahan dan pergeseran anggaran dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah, prioritas pembangunan, serta pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan.
Dalam menanggapi pandangan umum Fraksi PKS, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sependapat tentang pentingnya menjaga agar pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dapat berlangsung aman, tertib, demokratis, dan kondusif.
Baca Juga:Hindari Dampak Abu Vulkanik Anak Gunung Krakatau, Disdikpora Cianjur Perpanjang PJJ Bagi Siswa
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang terus memperkuat koordinasi dengan seluruh unsur terkait, baik secara vertikal maupun horizontal, termasuk TNI/Polri, unsur penyelenggara, Pemerintah Kecamatan dan Desa, serta tokoh masyarakat.
Pemerintah Daerah Kabupaten Subang juga memberikan perhatian serius terhadap kondisi kekeringan yang berdampak pada kebutuhan dasar masyarakat, pertanian, kesehatan, serta potensi penyebaran penyakit.

