Pelaksanaan pembangunan di SDN 2 Bojongkondang dilakukan secara swakelola sesuai ketentuan yang berlaku. “Tidak ada pihak ketiga yang mengelola pekerjaan ini. Semua berjalan sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan,” ungkap Nanang saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).
Penjelasan serupa disampaikan Kepala SDN Bangunkarya 1, Yusuf. Ia membenarkan adanya perubahan dalam kepengurusan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), namun pergantian tersebut hanya terjadi pada posisi bendahara dan tidak memengaruhi pelaksanaan proyek.Pergantian bendahara dilakukan karena yang bersangkutan mengikuti proses seleksi calon kepala sekolah.
“Penggantinya berasal dari internal sekolah sehingga tidak mengubah mekanisme kerja panitia. Unsur komite sekolah dan masyarakat tetap terlibat dalam P2SP,”jelas Yusuf.
Sementara itu, Kepala SDN 2 Bojong, Suryana, menegaskan bahwa pihaknya selalu mengedepankan prinsip keterbukaan dalam pelaksanaan pembangunan. Ia menyebut sekolah tidak menutup peluang bagi pihak yang ingin berpartisipasi, selama seluruh proses tetap mengikuti aturan yang berlaku.
“Kami terbuka terhadap siapa saja yang ingin mendukung pembangunan sekolah, termasuk dalam penyediaan material. Namun semuanya harus sesuai prosedur dan mengacu pada harga serta spesifikasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB),”kata Suryana.
Dengan adanya penjelasan dari para kepala sekolah tersebut, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang lebih utuh mengenai pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
Meski demikian, pengawasan dan transparansi tetap menjadi hal penting agar seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

