Menurutnya, dengan telah kembalinya Wali Kota Tasikmalaya ke tanah air pada malam sebelumnya, masyarakat kini dapat kembali memperoleh kepastian kepemimpinan daerah. Ia optimistis penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Tasikmalaya akan berjalan lebih baik di bawah kepemimpinan Wali Kota definitif.
Inshaa Alloh semuanya akan kembali lebih baik dengan hadirnya kembali Bapak Haji Viman Alfarizi Ramadhan, yang mulai hari ini kembali menjalankan tugas sebagai Wali Kota Tasikmalaya.
Terkait jabatan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda), Diky menjelaskan bahwa masa penugasannya belum melewati batas waktu 15 hari kalender sehingga masih memiliki tenggat hingga 6 Juni 2026. Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, persetujuan Gubernur telah diberikan sehingga Wali Kota dapat melantik Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah tanpa harus mengajukan kembali surat izin pelantikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga:Tarling di Eks Kewedanaan Kawali, Bupati Ciamis Angkat Isu Moral dan Tantangan Digitalisasi
“Dengan demikian, proses pengisian jabatan Pj Sekda di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya dapat segera dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga stabilitas dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, ” ucap Diky.

