2.pihak provider harus mengganti kerugian masyarakat yang telah mengalami gangguan dan kerusakan yang diakibatkan oleh radiasi Tower bts tersebut yaitu : kerusakan kwh, kerusakan elektronik tv, gadget, ac, dan semua jenis retakan rumah dll (kami persilakan team sitac dari PT. DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI untuk melakukan pemetaan).
3. Pihak provider harus merealisasikan uang santunan senilai Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) pertahun kepada setiap kepala keluarga (kk) kepada masyarakat yang terkena radius sepanjang kontrak Tower bts tersebut berjalan.
Baca Juga:Bupati Ciamis Hadiri Peresmian Sport Centre Tathya Dharaka Akpol 2005 di Polres Ciamis
4. Pihak provider harus merealisasikan dana CSR terhadap seluruh kegiatan keagamaan dan kegiatan karang taruna yang berada di lokasi towers bts TERSEBUT. 5. Asuransi Tower bts seperti asuransi Jiwa dan Asuransi konstruksi harus bersifat mengikat terhadap masyarakat yang terkena dampak dan atau jika terjadi pos mayor (Force Majeure).
“Kami juga menyayangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang yang lamban didalam menyikapi persoalan Tower bts di Dusun Parigisari Desa Wanasari, Kecamatan Cipunagara tersebut,” ungkap Syamsul.
Dalam waktu dekat, kata Syamsul, kami LBH Pro-Justitia akan melayangkan surat audiens kepada Bapak Bupati Kab SUBANG dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang terkait kinerja Kepala DPMPTSP.
Baca Juga:Dorong Swasembada Pangan, Bupati dan Kapolres Purwakarta Gelar Panen Raya Jagung di Campaka
“Apabila Online Single Submmission (OSS) Tower BTS milik PT. Dayamitra Telekomonikasi terbit dengan tanpa menempuh regulasi yang berlaku dan tanpa melalui mekanisme yang tepat/jelas, maka patut kami pertanyakan kinerja dan kapasitas Kepala DPMPTSP Kabupaten Subang,”tegas Syamsul Hadi, SH. (Direktur LBH Pro-Justitia),menutup wawancaranya kepada wartawan.

