Pewarta: Roni KP.
Bogor,Hallo Berita Online.Com- masyrakat kampung Babakan Madang desa Citaringgul,Kecamatan Babakan Madang,merasa resah adanya penjualan obat golongan G,berjenis exsimer dan tramadol, merupakan obat keras,pembelian harus berdasarkan resep doktor(dr).
Namun ironis warung obat yang dikenal sebagai warung Aceh, menjual obat tersebut secara bebas,ujar salah seorang warga Babakan Madang,
“Saya sangat perihatin ada warung obat ilegal tipe G ini,yang di jual kepada pembelinya kebanyakan anak-anak di bawah umur,mereka anak yang masih sekolah “,ucap salah seorang warga yang minta agar jatidirinya tidak ditulis dalam pemberitaan.
Keradan warung Aceh tersebut merupakan bom waktu bagi generasi muda yang sering mengkonsumsi obat-obatan tersebut, akan berefek terhadap kejiwan kedepan, mungkin juga akan kehilangan akal (Gila) di kemudian hari, karena ketergantungan obat”, paparnya.
Sumber tersebut malahan mempertanyakan dimana Aparat Penegakan Hukum(APH), kenapa tidak ditindak, warung tersebut, karena keadaannya melanggar undang-undang kesehatan nomor 17 tahun 2023 pasal 197, 435 dan pasal 436,yang ancaman hukumannya 12 tahun”,ulasnya.

