“Ada yang 50 persen untuk jasa pelayanan dan sisanya untuk operasional, termasuk pengadaan obat dan alat kesehatan. Jadi pembagian itu tidak semua puskesmas sama,” ungkapnya.
Namun di sisi lain, Komisi IV DPRD Kabupaten Pangandaran menemukan fakta berbeda dalam rapat klarifikasi bersama perwakilan kepala puskesmas.
Anggota Komisi IV DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, mengatakan berdasarkan hasil pembahasan, pengadaan kebutuhan operasional puskesmas seperti obat-obatan, alat kesehatan, dan bahan habis pakai belum dilakukan sejak Januari hingga April 2026.
“Hasil pembahasan dengan kepala puskesmas, mereka mengakui belum melakukan pengadaan operasional sejak Januari sampai April. Padahal dana kapitasi cair setiap bulan,” kata Iwan.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi sorotan karena seluruh puskesmas menerima dana kapitasi BPJS Kesehatan setiap bulan serta dana nonkapitasi yang dapat digunakan untuk menunjang pelayanan kesehatan.
Sesuai ketentuan, kata Iwan, dana kapitasi dibagi menjadi dua komponen utama. Sekurang- kurangnya 60 persen digunakan untuk jasa pelayanan kesehatan atau remunerasi pegawai, sementara sisanya diperuntukkan bagi kebutuhan operasional puskesmas.
Baca Juga:Diduga Lakukan Intimidasi dan Pemerasan Empat Oknum Wartawan Ditangkap Polres Ciamis
“Dana operasional itu termasuk untuk pengadaan obat, alat kesehatan, dan bahan habis pakai yang dibutuhkan dalam pelayanan kepada masyarakat,” paparnya.
Meski demikian, sejumlah kepala puskesmas mengaku belum berani membelanjakan dana operasional itu karena mempertimbangkan kebutuhan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Persoalan ini mencuat setelah adanya keluhan warga yang mengaku tidak memperoleh obat saat berobat ke satu puskesmas di wilayah Kabupaten Pangandaran.
“Iya benar ada persoalan di puskesmas. Katanya harus beli ke apotek,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

