Kios Penjual Obat Keras di Babakan Madang di Keluhkan Warga, Ironis Diduga APH Kabupaten Bogor Diam

Apa bila pihak APH tidak bertindak keras kepada warung Aceh yang menjual obat tipe G jenis Exsamer dan tramadol di kampung Babakan Madang desa Citaringgul, jangan salahkan warga, apa bila warga bertindak secara hukum rimba,”keluh warga tersebut atas kekecewannya terhadap keberadaan kios Aceh penjual obat ilegal tersebut.

Baca Juga:Lantik Enam Kades PAW, Bupati Ciamis Tekankan Jaga Stabilitas dan Tata Kelola Pemdes yang sudah Berjalan baik

Sementara menurut Abah Dayan salah seorang tokoh masyarakat Bogor saat dimintai tanggapan terkait banyaknya kios -kios yang menjual obat keras yang seharusnya di jual di Apotek, dalam pembelian harus berdasarkan resep doktor kejiwaan, namun ponemena saat ini banyak kios atau penjual obat jenis tersebut secara bebas, namun luput dari APH khususnya kepolisian.

“Seharusnya APH (kepolisian) bertindak keras menggigat pelanggaran yang dilakukan oleh para penjual obat keras tampak izin,ancaman hukumannya 12 tahun. Pihak APH tampak ada aduan dari masyarakat bisa langsung menindak para penjual obat ilegal tersebut”, ucapnya.

Apa bila APH tidak bertindak tegas dan terukur dalam penegakan hukum, yang meresahkan masyarakat, jangan salah masyarakat apa bila masyarakat melakukan.

Baca Juga:Kodim 0610/Sumedang Bersama Baznas Percepat Rehab Sebelas RTLH, Salah Satunya di Kecamatan Surian

Hukum rimba atas pelaku,dalam hal ini kepada para penjual obat keras tersebut.hal tersebut akibat tidak ada manifestasi dari APH,papar tokoh masyarakat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *