Menguak Dugaan Hubungan Gelap Oknum Kepolisian Dengan PT Sinergi Sinar Sejahtera Cirebon

3. Pertanggungjawaban Korporasi
Apabila berdasarkan penyidikan ditemukan bukti bahwa suatu tindak pidana pertambangan dilakukan oleh, untuk, atau melibatkan badan hukum/korporasi sesuai unsur yang ditentukan undang-undang, penyidik juga dapat mendalami ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk ketentuan dalam Pasal 163 UU Minerba.

Karena itu, keterkaitan perusahaan yang disebut dalam pengaduan GAM perlu terlebih dahulu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, hubungan kontraktual, aliran transaksi, penguasaan atau penerimaan material, serta alat bukti lainnya.

Penyebutan nama perusahaan dalam pengaduan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan tindak pidana.

Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Perlu Diperiksa Terpisah

DPP GAM juga meminta agar dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian diperiksa secara objektif dan tidak berhenti pada pemeriksaan legalitas kegiatan pertambangan semata.

Baca Juga: Respon Cepat Aduan Warga, Polsek Purwakarta Kota Tindak Lanjuti Curanmor di Ciseureuh

Menurut GAM, penyidik dan fungsi pengawasan internal Polri perlu memastikan apakah terdapat hubungan antara oknum yang disebut dalam pengaduan dengan pihak yang melakukan kegiatan di lapangan, termasuk apakah terdapat tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan atau perlindungan terhadap kegiatan yang diduga melanggar hukum.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti mengenai penerimaan uang atau keuntungan, pemerasan, suap, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan pidana lainnya, penerapan ketentuan hukumnya harus disesuaikan dengan unsur perbuatan yang benar-benar terbukti.

Karena masing-masing tindak pidana memiliki unsur yang berbeda, dugaan pemerasan, suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan tidak dapat serta-merta ditempatkan dalam satu ketentuan pidana tanpa terlebih dahulu melihat fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Selain aspek pidana, dugaan keterlibatan anggota Polri juga dapat diperiksa dari aspek etik berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga:Ketua DPRD Kota Bandung, H.Asep Mulyadi Pimpin Rapat Paripurna Khusus, Dalam Rangka Memperingati HJKB Ke-216

Ketentuan tersebut antara lain mengatur kewajiban anggota Polri dalam menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural serta berbagai larangan etik bagi anggota Polri. Ada atau tidaknya pelanggaran serta jenis sanksi yang dapat dikenakan harus ditentukan melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku di lingkungan Polri.

GAM Minta Penyelidikan Transparan dan Menyeluruh

DPP GAM menegaskan bahwa pengaduan yang disampaikan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).

Karena itu, GAM meminta Polres Tasikmalaya maupun Polda Jawa Barat menangani pengaduan tersebut secara objektif, transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemeriksaan dinilai perlu mencakup legalitas kegiatan pertambangan, asal dan tujuan material bentonit, pihak yang melakukan penggalian dan pengangkutan, pihak yang menerima atau membeli material, dokumen transaksi, aliran pembayaran, serta dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut dalam pengaduan.

Baca Juga:Senang, Anak Yatim Diajak Jalan-Jalan ke Situ Panjalu Ciamis Oleh LSM PADI, Ini Bentuk Kebersamaan 

GAM juga meminta agar dugaan keterlibatan oknum aparat diperiksa secara independen melalui mekanisme pidana maupun etik apabila ditemukan bukti yang mendukung.

Pada saat yang sama, DPP GAM membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan, termasuk oknum anggota kepolisian yang bersangkutan, manajemen PT Sinergi Sinar Sejahtera, pemilik atau pengelola lahan, serta instansi teknis terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab.

Hingga adanya hasil penyelidikan atau penyidikan dari aparat berwenang, seluruh dugaan yang disampaikan dalam pengaduan tersebut harus dipandang sebagai informasi yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

DPP GAM berharap penanganan perkara dilakukan secara terbuka sehingga dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan.(Anton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *