3. Dugaan penggandaan anggaran serta penyalahgunaan dana BUMDes pada Tahun Anggaran 2025;
4. Dugaan ketidakjelasan dokumen pengadaan dan susunan Tim Pelaksana Kegiatan.
Baca Juga:Gercep Polres Purwakarta Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Cikopo, Pelaku Diamankan Setelah Kejadian
Namun hingga saat ini, Paw Kades Ciruluk diduga tidak hadir tanpa alasan yang sah dan tidak mengajukan pemberitahuan sebelumnya, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya upaya menghindari proses hukum dan menutupi kebenaran.
“Menghindari panggilan penyelidikan bukanlah jawaban. Justru sikap mangkir ini memperkuat dugaan bahwa ada hal yang ditutupi. Jika bersih, seharusnya hadir dan menjelaskan secara transparan. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan,”ujar Anton menyampaikan ke awak media.
Dirinya mengetahui ketidak hadiran Paw kades ciruluk ke kantor Kejaksaan Negeri Subang hasil komunikasi semalam via telp bahwa Ketua DPD LSM LASKAR NKRI kabupaten subang menanyakan ke Intel kejaksaan negeri subang bahwa Paw kades ciruluk datang atau tidak pas hari kamis tanggal 06 Agustus 2026 dan jawab dari kejaksaan tidak hadir.

