Ketika sepintas dengan teknis berbicara bahwa parkir tersebut yang di lakukan dengan pihak ketiga itu ada yang harus di sempurnakan.
Disempurnakan dengan data-data atau mekanisme yang diatur secara hukum benar. Karena saya lihat bahwa di situ kalau dengan pihak ketiga itu harus ada aturan-aturan Perwalkot, dimana Perwalkot kerjasama tersebut no 17 tahun 2025.
Perwalkot tersebut harus betul-betul disesuaikan dengan teknisnya ada. Jadi harus dikaji oleh Dinas Terkait dan oleh akademisi dan mengeluarkan hasilnya apa yang telah di kaji.
Baca Juga:Jelang Sidang Menuju Rikkes, Kapolres Purwakarta Tinjau Kesiapan Casis Anggota Polri
“Juga harus di sertai titik dengan aprisol, karena aprisol itu menentukan berapa yang nanti Pemerintah untuk mengadakan kerjasama, itu yang harus di tambahkan, “tandasnya.

