Ragam  

PMII Pangandaran: Menolak Narasi “Kesalahan Korban” Dan “Definisi Sempit ” Dalam Kasus Kematian Peserta SPPI dan Penyiksaan YRT

2. Di mana tanggung jawab negara? Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 30, Setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Negara wajib menjamin keselamatan dalam program yang dibuatnya sendiri.

Materi yang “tidak terlalu ekstrem” tidak boleh jadi tameng. Standar keselamatan harus diukur dari dampak, bukan dari niat. 2 nyawa melayang bahkan sekarang sudah bertambah menjadi 5 adalah bukti bahwa standar itu gagal.

2. Mengkritisi Komnas Perempuan: Hati-hati dengan “Definisi Sempit” Penyiksaan.Kami menghormati kerja Komnas Perempuan. Namun kami menolak kerangka berpikir yang mengerdilkan penderitaan korban. Menyatakan kasus YTR “belum memenuhi standar penyiksaan versi PBB UNCAT” karena tidak ada “unsur negara” atau “tujuan pengakuan”, adalah pendekatan yang terlalu legal-formal dan mengabaikan substansi.

CATATAN HUKUM PENTING:
1. UU No. 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi UNCAT telah mengikat Indonesia. Pasal 1 UNCAT memang menyebut “pejabat negara”. Tapi UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Sipil Politik dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 33 ayat 1 menegaskan: “Tidak seorang pun boleh disiksa”. Titik. Tidak ada klausul “kecuali pelakunya warga sipil”.

2. KUHP Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, Kemudian jika mengakibatkan mati berdasarkan ayat 3 diancam paling lama 7 tahun penjara. Tindakan “terencana, keji, dan menyebabkan disabilitas” pada YTR secara substansi sudah melampaui penganiayaan biasa. Menolak menyebut “penyiksaan” berisiko menciptakan “zona abu-abu” di mana pelaku kekerasan privat merasa lebih ringan hukumannya.

PMII berpandangan: Yang harus dikejar bukan label “penyiksaan” atau “penganiayaan”. Yang harus dikejar adalah kualitas hukuman maksimal, pemulihan korban, dan pencegahan. Saat negara sibuk berdebat definisi, korban sudah kehilangan masa depannya.

3. Tuntutan Kami: Negara Harus Hadir, Bukan Berdebat.
Atas dua kasus di atas, PMII Pangandaran menuntut:

1. Untuk SPPI: Audit forensik independen terhadap seluruh proses seleksi kesehatan, SOP Latsarmil, dan pertanggungjawaban pejabat negara. Hentikan narasi “salahin korban”.

2. Untuk Kasus YTR: Dorong APH menjerat pelaku dengan pasal berlapis maksimal. Komnas Perempuan dan negara harus hadir memastikan Lembaga perlindungan Saksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *