Polres Bengkalis Amankan Pemuda Diduga Pengedar Narkotika di Tempat Hiburan Malam

Baca Juga:Pemdes Cicadas Sagalaherang Realisasikan Anggaran Dana Desa 2026 Penghotmikan Jalan Lingkungan

Ia membeberkan bahwa pil ekstasi itu diperoleh dari seseorang berinisial A, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

Selain menyita butiran ekstasi, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek iPhone 13 milik tersangka. Ponsel tersebut diduga kuat menjadi alat komunikasi utama dalam transaksi atau aktivitas penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh pemuda pengangguran tersebut.

Guna memperkuat bukti keterlibatan pelaku, petugas melakukan tes urine yang hasilnya menunjukkan bahwa WN positif mengandung amphetamine.

Baca Juga:Syahrial Abdi Sekda Pemprov Riau Pimpin Upacara Peringatan Hardiknas Tahun 2026

“Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Pinggir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ucap Fahrian.

Atas tindakan tersebut, WN kini terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian juga terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor melalui Call Center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.(Sumber Media Center Riau).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *