Polres Garut Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Tanah di Cibatu

Ipda Susilo Adi menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka adalah memanipulasi data tanah seluas lebih dari 2,5 hektare. YA diketahui merupakan orang kepercayaan korban yang sebelumnya diberi kuasa oleh Tn. Kyung Chul Jang untuk membeli tanah di Blok Sampalan beberapa tahun lalu.

“Setelah tanah terbeli atas nama Tn. Kyung Chul Jang, tersangka YA justru menjual kembali tanah tersebut ke pihak lain dengan memalsukan data terlebih dahulu,” ujarnya.

Baca Juga:Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 9 Kasus Curanmor dalam Operasi Jaran Lodaya 2026

Akibat perbuatan para tersangka, Tn. Kyung Chul Jang menderita kerugian hingga Rp30 miliar. Kasus ini terungkap setelah korban mengetahui tanahnya dijual tanpa seizinnya, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Garut melalui kuasa hukumnya.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah kami memiliki dua alat bukti yang sah dan kuat. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan. Saat ini penyidik masih mendalami kasus ini untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkas Ipda Susilo Adi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *