Polsek Gunung Megang Ungkap Kepemilikan Senpi Rakitan Tanpa Izin, Seorang Pria Diamankan

Atas perbuatannya, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 306 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, atau membawa senjata api tanpa hak.

Kapolsek Gunung Megang menegaskan bahwa kepemilikan senjata api rakitan sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan tindak pidana maupun kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Baca Juga:BRI Serahkan Hadiah Utama Kepada Pemenang Undian “Merchant Lucky Ride 2025” Bandung

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang masih menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyembunyikan senjata api rakitan agar segera menyerahkannya secara sukarela kepada pihak kepolisian terdekat. Penyerahan secara sukarela merupakan langkah bijak untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.

Menurut AKP KMS Erwin, Polri akan terus melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat agar senjata api rakitan yang masih beredar dapat diserahkan kepada aparat kepolisian. Hal ini sejalan dengan upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Muara Enim.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan daerah. Jangan menyimpan senjata api rakitan karena risikonya sangat besar. Serahkan kepada Polri demi keselamatan bersama dan demi terciptanya lingkungan yang aman bagi keluarga serta generasi mendatang,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *