Ana menilai kebijakan penertiban jogging track terlalu cepat diterapkan tanpa dibarengi penyediaan tempat relokasi yang layak. Padahal, kata dia, sebagian besar pedagang menggantungkan hidup dari berjualan di kawasan tersebut.
Baca Juga:Kodim 0610/Sumedang Bersama Baznas Percepat Rehab Sebelas RTLH, Salah Satunya di Kecamatan Surian
“Kalau memang belum ada tempat relokasi kenapa harus digusur? Pemerintah kota terlalu cepat menerapkan kebijakan tanpa memikirkan nasib para pedagang kecil,” tegasnya.
Ia berharap Pemkot segera mencari dan menyiapkan lokasi representatif yang bisa menampung seluruh pedagang. Lokasi itu diharapkan memiliki akses yang mudah dijangkau pembeli, fasilitas dasar memadai, dan tidak menimbulkan konflik dengan pihak lain.
“Para pedagang bukan menolak ditata. Kami siap pindah asal ada tempat yang jelas. Ini menyangkut perut 180 keluarga,” ungkapnya.
Hingga saat ini, Pemerintah Kota Tasikmalaya disebut masih mencari solusi terbaik untuk merelokasi para PKL ke tempat yang lebih layak.
Kami sangat berharap proses pencarian lokasi tidak berlarut-larut. Semakin lama tidak ada kejelasan, semakin banyak pedagang yang kehilangan mata pencaharian.
“Kami mohon pemerintah segera mengambil keputusan. Jangan sampai kami terus menggantung tanpa kepastian,” pungkasnya.
Baca Juga:Syukuran HUT Polwan ke-78, Kapolres Purwakarta Dorong Polwan Terus Mengabdi dan Menginspirasi
Penertiban kawasan Jogging Track Dadaha sebelumnya dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik sebagai tempat olahraga dan rekreasi warga. Namun tanpa adanya ruang alternatif bagi PKL, kebijakan itu justru menimbulkan masalah sosial baru yang harus segera diselesaikan.

