Satresnarkoba Polres Muara Enim Ungkap Peredaran Gelap Narkotika, Seorang Pelaku Diamankan

Kasat Resnarkoba menjelaskan, motif pelaku diduga melakukan peredaran narkotika adalah untuk memperoleh keuntungan finansial dengan menjual kembali sabu kepada para pengguna di wilayah Kecamatan Ujan Mas dan sekitarnya. Motif tersebut masih terus didalami penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

Baca Juga:Sidang Kedua Perkara BUMD Cianjur, Kuasa Hukum Pemohon Sesalkan Dua Lembaga Legislatif Tidak Hadir

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, penyidik juga telah melakukan serangkaian tindakan, di antaranya pembuatan Laporan Polisi, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan pelaku, serta akan mengirimkan barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumatera Selatan untuk dilakukan uji laboratoris. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dalam proses pemberkasan perkara.

Atas keberhasilan pengungkapan tersebut, Polres Muara Enim mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Baca Juga:Saba Desa, Bupati Subang Tinjau Groundbreaking Rehabilitasi Bangunan Sekolah Dasar di Kecamatan Binong

Polres Muara Enim mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Kerahasiaan identitas pelapor akan dijamin, sehingga upaya pemberantasan narkoba dapat terus dilakukan secara maksimal demi mewujudkan Kabupaten Muara Enim yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *