Tingkatkan Kolaborasi, DLH Purwakarta Bahas Mekanisme Pengaduan dan Pengelolaan Sengketa Lingkungan

Selain itu, Erlan juga memberitahukan bahwa masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui empat kanal pengaduan yang dikelola oleh Ogan Lopian, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta guna memastikan setiap masalah lingkungan ditangani dengan cepat dan tepat.

Terdapat 3 (tiga) narasumber pada kegiatan ini yaitu, dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purwakarta dan Dinas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta.

Dari DLH Provinsi Jawa Barat, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya, Neneng Setiawati, memaparkan tata cara penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui beberapa tahapan, yaitu verifikasi, klarifikasi, penetapan pilihan penyelesaian (melalui pengadilan atau diluar pengadilan), dan pelaksanaan penyelesaian sengketa.

Baca Juga:Kades Sukamanah Kecamatan Agrabinta Cianjur Perbaiki Jalan Desa dari Angaran DD dan Banprov Jabar

Neneng juga menjelaskan bahwa jika terdapat kerugian, baik dari penyesaian kesepakatan diluar pengadilan maupun putusan pengadilan, maka jumlah kerugian tersebut akan disetorkan ke kas sebagai Pembayaran Negara Bukan Pajak (PNB).

Selanjutnya, dari Diskominfo Kabupaten Purwakarta, Andis Maulana selaku Juru Fungsional Pranata Humas menjelaskan pengelolaan pengaduan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023. Dia juga menginformasikan empat kanal aduan yang tersedia yaitu, Call Center 112, SP4N Lapor, aplikasi Ogan Lopian, dan WhatsApp Center.

Terakhir dari DLH Kabupaten Purwakarta, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, Bayu menjelaskan tentang tata cara pengelolaan sampah dan cara memilah sampah secara mandiri. Bayu juga menyampaikan sosialisasi surat edaran Bupati Purwakarta tentang pengelolaan sampah mandiri, yang mensyaratkan setiap desa membentuk kelembagaan pengelolaan sampah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *